Lewati ke konten utama

b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:

1. Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi  mutu obat hewan;
3. Melakukan penyusunan bahan kebijakan mutu obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep penyusunan kebijakan kebijakan mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan penyusunan bahan kebijakan bidang mutu obat hewan.

c. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi  mutu obat hewan;
3. Melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan mutu obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep penyusunan pelaksanaan kebijakan mutu obathewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan bidang mutu obat hewan.

d. Melakukan penilaian cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB), yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB);
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB);
3. Melakukan penyusunan konsep cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB); dan
4. Menyajikan hasil penilaian cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB).

Hasil kerja:

Konsep laporan hasil penilaian dan sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB).

e. Melakukan penilaian dokumen pendaftaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi penilaian dokumen pendaftaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi penilaian dokumen pendaftaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep penilaian dokumen pendaftaran obat hewan; dan
4. Menyajikan hasil penilaian penilaian dokumen pendaftaran obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan penilaian dokumen pendaftaran obat hewan.

f. Melakukan penyiapan bahan penyusunan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan penyusunan konsep buku pedoman pendaftaran obat hewan;
2. Melakukan penyusunan konsep buku Indeks obat hewan Indonesia;
3. Melakukan penyusunan konsep buku Farmakope Obat Hewan Indonesia; dan
4. Menyajikan konsep buku kumpulan peraturan mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan penyusunan KIE mutu obat hewan.

g. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pengembangan sistim mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan dan sertifikasi auditor CPOHB, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi penyusunan pengembangan sistim mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan dan sertifikasi auditor CPOHB;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi penyusunan pengembangan sistim mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan dan sertifikasi auditor CPOHB;
3. Melakukan penyusunan konsep pengembangan sistim mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan dan sertifikasi auditor CPOHB; dan
4. Menyajikan hasil penyusunan pengembangan sistim mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan dan sertifikasi auditor CPOHB.

Hasil kerja :

Konsep laporan hasil sertifikasi mutu Lembaga Sertifikasi obat hewan (Pendaftaran Obat Hewan dan CPOHB) dan hasil sertifikasi peningkatan kompetensi SDM untuk inspeksi ke produsen obat hewan.

h. Melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi  mutu obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep norma, standar, prosedur dan kriteria mutu obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang mutu obat hewan.

i. Melakukan sosialisasi peraturan dan kebijakan bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi penyiapan bahan sosialisasi bidang mutu obat hewan;
2. Melakukan analisis data dan informasi penyiapan bahan sosialisasi bidang mutu obat hewan;
3. Menyusun konsep pemberian sosialisasi bidang mutu obat hewan;
4. Melakukan     penyiapan      penyelenggaraan      dan    melakukan sosialisasi bidang mutu obat hewan; dan
5. Menyajikan konsep pemberian sosialsiasi bidang mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan bahan sosialisasi bidang mutu obat hewan.

j. Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi  mutu obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep bimbingan teknis dan supervisi mutu obat hewan;
4. Melakukan penyiapan penyelenggaraan dan melakukan bimbingan teknis dan supervisi mutu obat hewan; dan
5. Menyajikan konsep bimbingan teknis dan supervisi mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep  laporan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang mutu obat hewan.

k. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang mutu obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi mutu obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi  mutu obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep evaluasi dan  pelaporan mutu obat hewan; dan
4. Menyajikan hasil evaluasi dan pelaporan mutu obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan hasil evaluasi dan pelaporan bidang mutu obat hewan.

l. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.

Hasil kerja:

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.

m. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggung jawaban keuangan Subkelompok Mutu Obat Hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan kegiatan Subkelompok Mutu Obat Hewan.

n. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Subkelompok Mutu Obat Hewan.

Hasil kerja:

Dokumen kegiatan Subkelompok mutu obat hewan.


2. Subkelompok Peredaran Obat Hewan
    Subkelompok Peredaran Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,  penyusunan norma, standar, prosedur, dan
    kriteria, 
serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan bidang peredaran obat hewan. Uraian tugas pekerjaan tersebut meliputi:
a. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pengawasan usaha bidang obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan penyusunan kerangka acuan kegiatan, rencana anggaran biaya, dan operasional kegiatan pengawasan usaha obat hewan;
2. Melakukan pengumpulan data informasi bidang usaha obat hewan;
3. Melakukan pengolahan dan analisis data informasi usaha obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep rencana kerja pengawasan usaha bidang obat hewan.
Hasil kerja:
Konsep rencana anggaran kerja, KAK, RAB, dan ROK Subkelompok Peredaran Obat Hewan.
b. Melakukan     penyiapan      bahan     penyusunan      bahan     kebijakan peredaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi peredaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi peredaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan bahan konsep kebijakan peredaran obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep kebijakan peredaran obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan penyusunan kebijakan peredaran obat hewan.

c. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan bahan informasi obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data informasi obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan;
3. Melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pengawasan obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep pelaksanaan pengawasan obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan pelaksanaan pengawasan obat hewan tidak memenuhi syarat pengujian obat hewan.

d. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan bahan informasi rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data informasi rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan; dan
4. Menyajikan rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.

Hasil kerja:

konsep bahan rekomendasi teknis pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.

e. Menyiapkan bahan rekomendasi teknis usaha bidang Obat Hewan.
1. Melakukan pengumpulan bahan informasi rekomendasi teknis usaha bidang Obat Hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data informasi rekomendasi teknis usaha bidang Obat Hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep rekomendasi teknis usaha bidang Obat Hewan; dan
4. Menyajikan rekomendasi teknis usaha bidang Obat Hewan.

Hasil kerja:

Konsep bahan rekomendasi teknis usaha bidang obat hewan

f. Melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peredaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peredaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi norma, standar, prosedur, dan kriteria peredaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep norma, standar, prosedur dan kriteria peredaran obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria peredaran obat hewan.

Hasil kerja:

Bahan konsep pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria peredaran obat hewan.

g. Melakukan penyiapan bahan pemberian sosialisasi peraturan dan kebijakan peredaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi sosialisasi peraturan dan kebijakan peredaran obat hewan;
2. Mengolah dan menganalisis data dan informasi sosialisasi peraturan dan kebijakan peredaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan bahan sosialisasi peraturan dan kebijakan peredaran obat hewan;
4. Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan sosialisasi peraturan dan kebijakan peredaran obat hewan; dan
5. Menyajikan     bahan     sosialisasi     peraturan     dan    kebijakan peredaran obat hewan

Hasil kerja:

Konsep bahan laporan sosialisasi peredaran obat hewan.

h. Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan; dan
4. Menyajikan konsep bahan bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan.

Hasil kerja:

Bahan konsep bimbingan teknis bimbingan teknis dan supervisi bidang peredaran obat hewan.

i. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang peredaran obat hewan, yang kegiatannya terdiri atas:
1. Melakukan pengumpulan data dan informasi peredaran obat hewan;
2. Melakukan pengolahan dan analisis data dan informasi peredaran obat hewan;
3. Melakukan penyusunan konsep evaluasi dan pelaporan peredaran obat hewan; dan
4. Menyajikan hasil evaluasi dan pelaporan peredaran obat hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan hasil evaluasi dan pelaporan bidang peredaran obat hewan.

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.

Hasil kerja:

Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain.

k. Melaksanakan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Subkelompok Peredaran Obat Hewan.

Hasil kerja:

Konsep laporan pelaksanaan kegiatan peredaran obat hewan.

l. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Subkelompok Peredaran Obat Hewan.

Hasil kerja:

Dokumen kegiatan Subkelompok peredaran obat hewan.


rejekibet mt777 cv777 rejekibet qt777 898a rr777 rejekibet cv777 rejekibet