Kelompok Perlindungan Hewan
Terdiri dari 2 Subkelompok yaitu Analisis Risiko dan Biosekuriti. Sub kelompok
analisis risiko mempunyai tugas untuk melakukan Analisis Risiko terhadap
penyakit hewan. analisis risiko diperlukan dalam membuat kebijakan pencegahan
dan pengendalian penyakit hewan di Direktorat Kesehatan Hewan, selain itu
analisis risiko juga digunakan untuk penetapan, harmonisasi, pengkajian
ulang dan pengawasan pelaksanaan persyaratan teknis kesehatan hewan (animal health requirement) serta sertifikat kesehatan hewan (veterinary health certificate).
Analisis Risiko dilakukan
untuk mengkaji risiko atas pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, bahan
genetik, produk hewan, bahan biologik, bahan patologik dan media pembawa
penyakit hewan lainnya. Bimbingan
teknis analisis risiko penyakit hewan diperlukan data, informasi faktor risiko,
analisis data dan informasi.
Subkelompok
Biosekuriti mempunyai tugas memfasilitasi biosekuriti
dalama rangka pengeluaran hewan dan produk hewan ke Luar negeri. Fasilitasi
biosekuriti dilakukan melalui Bimbingan Teknis Biosekuriti yang sebelumnya
telah dilaksanakan pengumpulan data, informasi biosekuriti dan pengolahan serta
analisis data dan informasi biosekuriti sehingga terimplementasi penerapan
biosekuriti dilapangan dengan baik.